
Dibaca: 610
Komentar: 52
9 dari 9 Kompasianer menilai aktual
Situ Cipondoh Tertutup Eceng Gondok./Admin (KOMPAS/Ichwan Susanto)
.
Urusan gadai menggadai aset negara bukan hal baru di negeri ini. Teranyar Situ Cipondoh sebagai salah satu lahan konservasi yang terletak di propinsi Banten, dikabarkan tergadai oleh pihak perusahaan yang terikat kontrak dengan Pemrov Jawa Barat untuk mengelola lahan ini menjadi kawasan wisata air.
Persoalan Situ Cipondoh ini sebenarnya sudah mengemuka dan ramai dibicarakan di media massa sejak sekitar tahun 2009. Masalah ini terkuak saat terjadi rapat pembahasan penanganan pasca bencana jebolnya tanggul Situ Gintung. Saat itu dalam rapat juga dibahas tentang status pengelolaan Situ Cipondoh pada pihak swasta selama 30 tahun terhitung sejak tahun 1993 hingga berakhir pada tahun 2023. Fakta ini tertuang dalam dokumen Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang menyebutkan adanya perjanjian antara pemerintah provinsi Jawa Barat dengan Komisaris PT. Griya Tunggal Paksi (GTP). Saat itu Tangerang masih masuk wilayah Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya dipecah terbentuk Provinsi Banten tahun 2000. Karena itu saat ini, kepemilikan danau seluas 175 hektar ini masih tetap di tangan pemerintah Provinsi Banten.
Di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) inilah, saat itu pemrov Jawa Barat membuatkan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun ironisnya, perusahaan yang mendapat HGB ini bukan mengelola lahan ini menjadi tempat pariwisata yang mendatangkan manfaat, malah menggadaikan serifikat HGB ini ke sebuah bank swasta. Awalnya diduga sertifikat ini disebut-sebut diagunkan ke sebuah perusahaan asal Singapura. Menurut sebuah sumber seperti dilansir harian ibukota hari ini, nilai aset yang diagunkan adalah 15 juta dollar AS. Wow…sungguh angka fantastis! Dan yang mengenaskan lagi, terbit pula 13 sertifikat serupa di area itu yang dikuasai perorangan. Duhh…tiba-tiba begitu banyak pihak yang mengklaimnya sebagai pemilik. Hingga lahan ini menjadi kawasan bak perawan yang menggiurkan untuk diperebutkan.
Desakan mencabut HGB diusulkan Kasubsi Pengaturan Tanah Pemerintah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wismar Sawirudin. Menurut Wismar, sudah selayaknya pemrov bertindak mencabut HGB yang ada demi kelangsungan pengelolaan situ ini dengan lebih baik. Dasar pencabutannya jelas, karena sejak tahun 1993, investor pemilik HGB tidak melaksanakan kewajibannya mengelola dan mengembangkan Situ Cipondoh ini sebagai kawasan wisata air.
Sudah terbayang akhirnya kasus ini menjadi perseteruan antara pemrov Jawa Barat dan pemrov Banten. Pemrov Jawa Barat mengklaim situ tersebut miliknya secara de jure, meski secara de facto terletak di wilayah geografis Provinsi Banten. Sejak pengukuhan kota Tangerang masuk wilayah Provinsi Banten pada tahun 2000, ditegaskan dalam setahun semua aset Provinsi Banten sudah harus diserahkan oleh Pemrov Jawa Barat. Namun karena Pemrov Jawa Barat belum mengubah ketentuannya, bahkan menggandeng pihak swasta dalam pengelolaannya selama kurun 30 tahun, membuat Situ Cipondoh ini sempat tak terurus. Danau yang menjadi tempat masyarakat bersantai itu terlihat sangat kotor dipenuhi eceng gondok. Hingga bagai kawasan tak bertuan.
Apapun persoalannya, harusnya semua pihak terkait bisa duduk bersama, tanpa harus saling tuding. Faktanya BBWSCC telah menegaskan, penguasaan seluruh Situ dan lahan disekitarnya oleh perorangan atau perusahaan tertentu, jelas bertentangan dengan konsep keberadaan situ sebagai lahan konservasi dan tampungan air pengendali banjir. Karena penguasaan lahan seperti ini memicu kerawanan terjadinya alih fungsi kawasan konservasi yang membahayakan kesimbangan lingkungan.
.
Hari ini situ…entah esok apalagi….
.